Rumah

Ingin Renovasi Rumah? Cek Dulu Syarat dan Ketentuannya

Merenovasi rumah mungkin menjadi aktivitas yang menyenangkan ya. Ada rasa kepuasan tersendiri jika kita bisa menata rumah sesuai dengan keinginan dan juga imajinasi kita.

Bagi kamu yang mungkin tinggal di kota seperti perumahan di Jakarta, Surabaya, Medan dan kota lain, pasti ingin menata rumah dengan apik.

Tujuannya untuk membuat nyaman saat bekerja dari rumah dan juga saat menikmati waktu senggang. 

Namun, ternyata untuk melakukan renovasi rumah ada syarat dan ketentuannya lho. Kamu tidak bisa sembarangan merenovasi rumah tanpa melengkapi izin dan ketentuan yang berlaku.

Kira-kira apa saja syarat ketentuan renovasi rumah dan mengapa ini harus dilakukan? Yuk kita simak pembahasan selengkapnya di bawah

Alasan harus izin saat akan renovasi rumah

[the_ad id=”9152″]

Mungkin beberapa dari kita bertanya-tanya mengapa harus meminta izin untuk merenovasi rumah sendiri. Padahal bangunan dan tanah yang kita huni sudah memiliki izin untuk ditinggali.

Nah, ternyata untuk melakukan renovasi rumah kita perlu mengajukan izin hingga keluar surat pernyataan boleh renovasi rumah. Berikut ini alasan harus izin saat akan renovasi rumah. 

Untuk memastikan tetangga tidak komplain

Sebenarnya tujuan untuk mendapatkan izin renovasi adalah untuk melindungi kamu dari komplain tetangga. Tetangga kiri dan kanan rumahmu mungkin akan mendengar suara gaduh selama kamu melakukan renovasi. Mereka tentunya akan tidak nyaman mendengar itu.

Untuk tetangga yang bisa memahami kondisi kamu mungkin akan memakluminya, namun untuk beberapa tetangga yang tidak bisa memahami kondisi kamu pasti akan melayangkan keluhan. 

Memastikan timeline renovasi jelas 

Dengan adanya izin untuk merenovasi rumah, kamu akan memiliki rasa tanggung jawab lebih untuk memastikan timeline renovasi jelas.

Timeline renovasi yang jelas tentu akan mempermudah kamu dalam menganggarkan budget, dan memenuhi ekspektasi tetangga kamu. Jadi, ketika ada tetangga yang bertanya terkait kapan selesai renovasi tersebut, maka kamu sudah bisa menjawab. 

Memastikan renovasi yang kamu lakukan tidak sembarangan

Fungsi lain dari renovasi rumah adalah memastikan renovasi yang dilakukan tidak sembarangan. Artinya penghuni rumah harus mematuhi aturan yang diberlakukan saat renovasi.

Misalnya saja seperti di rumah subsidi, penghuni rumah tidak boleh merenovasi fasad dan hanya diperbolehkan untuk mengganti tata ruang di dalam rumah. Selain itu, rumah yang ingin menambah lahan atau bangunan di sebelahnya juga harus diketahui oleh pemerintah setempat, dan jika Anda membutuhkan jasa renovasi rumah maka Anda bisa mengunjungi website Jasalemaripartisi.com

Syarat dan ketentuan renovasi rumah

Setelah kamu memahami fungsi pengajuan izin untuk renovasi, berikut ini ada keterangan lebih mengenai renovasi rumah.

Saat akan merenovasi rumah, kamu harus mengajukan IMB renovasi rumah. Kondisi yang mengharuskan kamu mengurus IMB renovasi adalah sebagai berikut, 

[the_ad id=”9152″]

  1. Menambah jumlah kamar 
  2. Mengubah kamar mandi menjadi ruangan lain
  3. Membongkar tembok untuk memperluas ruangan
  4. Menambah luas bangunan ke atas maupun ke samping 
  5. Adanya perubahan bentuk rumah secara menyeluruh sehingga mengubah bentuk rumah 
  6. Mengubah fasad rumah walaupun kecil

 

Untuk mengajukan IMB renovasi kamu harus melengkapi dokumen-dokumen berikut ini, 

[the_ad id=”9152″]

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  2. Surat kuasa apabila penandatangan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri
  3. Fotokopi pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir
  4. Fotokopi bukti kepemilikan atas tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
  5. Fotokopi izin pemanfaatan ruang
  6. Fotokopi gambar rencana bangunan berikut penjelasannya dengan skala 1 : 100
  7. Perhitungan konstruksi bagi bangunan bertingkat
  8. Izin tetangga diketahui RT/RW (Rukun Tetangga/Rukun Warga) dengan materai 6.000
  9. Denah bangunan dan foto tampak bangunan dalam ukuran kartu pos (khusus pemutihan)
  10. Pengantar/rekomendasi dari lurah dan camat tentang berdirinya bangunan
  11. Rekomendasi dinas/instansi terkait
  12. Fotokopi Akte Jual Beli (AJB)
  13. Fotokopi IMB lama sebelum renovasi
  14. Surat pernyataan kesanggupan membangun dan ketentuan BCR (Building Coverage Ratio) dengan materai 6.000.
  15. Surat pernyataan jaminan kelayakan dan mutu bangunan dengan meterai Rp6 ribu
  16. Surat pengantar permohonan IMB dengan materai 6.000.

Nah, jadi kalau hunian kamu berada di perumahan jakarta selatan, bandung, bogor atau area lain, pastikan mengurus izin renovasi dulu ya.

Manfaatkan aplikasi desain rumah dalam proses renovasi rumah kamu ya, simak pembahasan di artikel kami sebelumnya.

Aldy Amrillah

Aldy adalah seorang penulis blog yang berasal dari Bogor, Indonesia. Ia merupakan lulusan jurusan Manajemen informatika dari Universitas Bina Sarana Informatika, ketertarikan dengan dunia menulis artikel dimulai ketika pertama kali bekerja untuk sebuah website lifestyle. Kini, Aldy fokus pada penulisan konten SEO yang mengutamakan pembaca bukan mengutamakan bot, karena kenyamanan membaca adalah poin paling penting yang dibutuhkan pembaca saat ini. Ia memiliki spesialisasi topik tentang dunia teknologi, seperti tips, tutorial hingga pembahasan tentang komputer. Dan saat ini ia bekerja sebagai Seo enthusiast di salah satu website yang membahas tentang dunia teknologi di daerah Jakarta

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button