Apakah Akulaku Terdaftar di OJK? Ini Jawabannya
Menjadi salah satu layanan pinjaman online populer di Indonesia, tentu saja banyak orang mempertanyakan apakah Akulaku terdaftar di OJK.
Bukan tanpa alasan, pertanyaan ini memang cukup penting untuk memastikan penggunanya tidak mengalami kasus penipuan atau kejahatan lainnya.
Kelebihan dan Kekurangan Akulaku
Selain menyediakan layanan pinjaman online, ada beberapa kelebihan yang membuat Akulaku mampu menarik banyak pengguna. Di sisi lain, ada pula kekurangan untuk diperhatikan. Agar lebih jelas, perhatikan pembahasan berikut.
Fitur Pinjaman Online dan Pay Later Sekaligus
Kelebihan yang mungkin jarang ditemui pada platform serupa adalah adanya dua produk keuangan di dalam satu aplikasi, yakni pinjaman online dan pay later. Kedua produk tersebut sangat membantu pengguna untuk membeli barang impian dengan lebih ringan.
[the_ad id=”9152″]
Produk pay later memungkinkan pengguna berbelanja online dengan cara di bayar di bulan depan. Tidak hanya itu saja, pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan cara dicicil.
Tentu saja metode cicilan ini akan meringankan karena tidak perlu mengeluarkan banyak uang dalam satu waktu.
Sementara itu, produk pinjaman online sangat cocok bagi yang membutuhkan dana darurat secara instan.
Menariknya, limit pinjaman bagi pengguna tergolong besar dan bisa diajukan tanpa adanya jaminan. Tidak heran jika banyak orang menggunakan aplikasi satu ini.
Limit Pinjaman Besar
Terkait dengan pembahasan poin sebelumnya, limit Akulaku bisa mencapai Rp15.000.000 yang bisa dibagi ke pinjaman dana tunai dan pay later.
[the_ad id=”25901″]
Bahkan, limit tersebut masih dapat ditingkatkan lagi sampai Rp25.000.000 apabila memenuhi persyaratan tertentu.
Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menaikkan limit Akulaku adalah memperbanyak transaksi menggunakan Akulaku, membayar tepat waktu, dan mengajukan kenaikan limit.
Saat proses pengajuan, peminjam harus menyertakan beberapa dokumen persyaratan seperti data diri dan sebagainya.
Bunga Tergolong Tinggi
Terlepas dari kelebihannya, bunga keterlambatan Akulaku tergolong tinggi.
[the_ad id=”26309″]
Jadi, apabila memutuskan untuk mengajukan pinjaman, pastikan untuk bisa membayar tagihan tepat waktu. Jika tidak, maka tagihan akan terus membengkak seiring berjalannya waktu.
Apakah Akulaku Resmi Atau Tidak?
Menurut informasi terbaru yang didapatkan, saat ini Akulaku termasuk salah satu layanan pinjaman online yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jadi, bisa dibilang bahwa Akulaku merupakan aplikasi resmi dan bisa dipercaya.
Bahkan, layanan tersebut telah mengantongi dua izin dalam usahanya, yakni P2P Lending dan Multifinance. PT Akulaku Finance sudah resmi mendapatkan izin dari OJK dengan nomor KEP 436/NB11/2018.
Sementara itu, pada P2P Lending, PT Pintar Inovasi Digital atau Asetku telah terdaftar serta diawasi langsung oleh OJK sebagai P2P Lending terpercaya dengan nomor S1110/NB213/2018. Dengan dua bekal tersebut, sepertinya pengguna tidak perlu khawatir terkait keamanannya.
[the_ad id=”18094″]
Menariknya, Akulaku juga menerapkan kebijakan privasi sebagai salah satu komitmen perusahaan guna melindungi data pribadi pengguna.
Tentu saja hal tersebut semata-mata untuk memberikan pengalaman terbaik bagi peminjam dan hanya mengumpulkan informasi seperlunya saja.
Meski begitu, pengguna tetap harus memperhatikan bagian Syarat dan ketentuan Penggunaan Akulaku agar terhindar dari hal-hal tidak diinginkan.
Tak hanya itu saja, pengguna juga perlu berhati-hati karena saat ini banyak penipuan yang mengatasnamakan Akulaku.
Dan untukciri ciri lengkap tentang penitpuan Akulaku bisa kamu baca di artikel dengan link berikut ini.
Cara Mengecek Layanan Pinjaman Online Terdaftar OJK
Meskipun di bagian sebelumnya dijelaskan bahwa Akulaku OJK telah resmi terdaftar, namun beberapa orang mungkin masih perlu mengecek secara langsung. Oleh karena itu, berikut adalah cara-cara yang bisa dilakukan.
Mengecek Lewat WhatsApp
Cara pertama untuk mengecek apakah sebuah layanan pinjaman online terdaftar OJK atau tidak adalah dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor 0811 5715 7157. Silakan kirimkan pesan berisi nama pinjaman online ke nomor tersebut.
[the_ad id=”9152″]
Sebagai contoh, pengguna bisa mengetik pesan “Cepat Finance”. Setelah itu, silakan tunggu beberapa saat sampai pihak OJK memberikan jawaban.
Jawaban akan berisi status dari layanan pinjaman tersebut apakah terdaftar atau tidak. Hal ini juga dapat dilakukan untuk mengecek Akulaku.
Mengecek Lewat Website
Selain lewat WhatsApp, OJK juga menyediakan website dengan fitur pengecekan di dalamnya.
Jika ingin mengecek layanan dalam jumlah banyak, cara ini bisa dicoba karena cukup praktis dilakukan. Setelah memasukkan nama jasa pinjol, beberapa data terkait perusahaan tersebut akan muncul.
Melalui Kontak 157
Berbeda dengan dua cara sebelumnya, menghubungi nomor kontak 157 bisa digunakan ketika peminjam mengalami permasalahan dengan pinjaman online ilegal. Jadi, sambil mengecek statusnya, pengguna dapat sekaligus menyampaikan pengaduan.
[the_ad id=”18094″]
Akan tetapi, panggilan ini hanya dapat dilakukan pada hari kerja saja, yakni mulai Senin sampai Jumat pada pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Selain waktu tersebut, ada kemungkinan panggilan tetap bisa dilakukan, hanya saja respons akan lebih lambat.
Mengecek Lewat Email
Cara yang terakhir adalah dengan mengirimkan surat elektronik ke alamat konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Untuk penulisan pesan hampir sama dengan metode WhatsApp, yakni cukup tuliskan perusahaan yang ingin dicek di bagian badan email.
Jadi, terkait pertanyaan apakah Akulaku terdaftar di OJK, untuk saat ini jawabannya adalah iya. Meski begitu, pengguna tetap harus berhati-hati apalagi banyak pihak tidak bertanggung jawab melakukan penipuan atas nama Akulaku dengan berbagai tawaran menggiurkan.