![pengertian cv](https://tedas.id/wp-content/uploads/2020/12/67.pengertian-cv-2.jpg)
Pengertian CV: Arti, Tujuan dan Kelebihannya
Pengertian CV – Mungkin saat kalian mendengarkan singkatan dasar kata CV akan dapat diartikan sebagai ambigu yang bermakna ganda, tetapi yang akan kami bahas disini adalah Commanditaire Vennootschap.
Singkatnya hal tersebut akan terikat pada sebuah bentuk usaha persekutuan yang nantinya dapat didirikan oleh individu maupun beberapa orang dalam menggapai tujuan untuk mengembangkan dan menjalankan perusahaannya, keterlibatan yang terjadi sesuai dengan apa yang ingin mereka capai dalam perusahaan.
Nah, kalau CV dilihat dari segi modal maka akan menjadi sebuah badan usaha yang nantinya dapat mempersekutukan beberapa modal menjadi 2 jenis sekutu utama didalam perusahaan.
Walaupun dilihat dari segi yang berbeda, Pengertian CV & Arti CV akan tetap sama bila dicermati dari konsep yang tertanam di dalamnya.
[the_ad id=”9152″]
Pengertian CV & Arti CV
Masih banyak terdapat pro dan kontra yang dihadirkan terkait pendirian CV, hal itu disebabkan karena secara hukum CV bukan merupakan badan hukum.
Sehingga pengesahan dari pemerintah belum dipenuhi untuk syarat sebuah perusahaan adalah bagian dari badan hukum walaupun dalam dokumen dan syarat-syarat materil lainnya sudah dapat dipenuhi oleh CV tersebut, menjadikan CV tidak memiliki kekayaan sendiri.
[the_ad id=”25901″]
Menurut sistem hukum yang masih berlaku di Indonesia pengertian CV dapat di analogikan sama dengan seseorang yang akan meminjam maupun menanam modal pada sebuah perusahaan, lalu akan muncul sebuah harapan bahwa modal yang akan ditanam adalah sebuah hasil keuntungan.
Walaupun keterlibatan setiap anggota memiliki peran yang berbeda-beda dalam sebuah CV, tetapi yang bertindak sebagai pemimpin harus tetap menjalankan idealisme-nya untuk mencapai tujuan bersama.
Apakah Tujuan CV?
Sebelum mulai masuk lebih dalam ke Pengertian CV & Arti CV seharusnya kalian harus lebih tahu menahu tentang apa dan mengapa seseorang mendirikan jenis perusahaan jenis CV.
Jika kalian melihat dari modal, maka dalam usaha bentuk CV akan lebih mudah dapat dalam memperoleh modal, hal ini disebabkan dari pihak perbankan yang akan mudah mempercayai hal tersebut dikarenakan untuk mendirikan-nya hanya dibutuhkan modal yang tidak terlalu besar.
Tetapi tujuan utama dari CV ialah agar dapat melakukan kegiatan usaha dengan daya kontrol yang sama menyamai perseroan lain.
Di Lain hal badan usaha yang didirikan agar memenuhi badan usaha yang mempunyai wadah resmi dan legal di Indonesia, yang artinya akan mempermudah segala aktivitas yang dilakukan terkait badan usaha itu sendiri.
Contoh dasarnya ialah pengadaan barang, dalam pengadaan barang dibutuhkan kerjasama antar suatu instansi, maka dari itu CV dipilih untuk menyelesaikan hal tersebut, karena dalam peraturan di Indonesia sendiri jika pengadaan barang kurang dari 200 juta tidak boleh dijalankan secara personal yang artinya harus didirikan instansi resmi seperti CV atau PT.
Mudahnya perkembangan dengan pengelolaan yang baik akan mampu meraih manajemen yang diduduki menjadi lebih terpercaya, hal ini disebabkan pemimpin maupun anggota lain dapat dipilih langsung oleh kesepakatan dari sekutu lain.
Yang masih menjadi problem dalam berdirinya CV adalah batas usia yang dimiliki oleh perusahaan, yang artinya tidak menentu dan dapat gulung tikar sewaktu-waktu.
[the_ad id=”26309″]
Siapa Saja Anggota yang Ada di Dalam CV?
Elemen penting dalam suatu perusahaan apapun pastilah setiap anggota yang berperan didalamnya, untuk itu Pengertian CV & Arti CV akan menjadi lebih tersinkronisasi apabila keanggotaan yang menjadi elemen penting dibahas secara tuntas dalam hal tersebut.
Dalam CV terdapat sebutan resmi dalam perusahaan setiap anggota yang terlibat, yaitu “Sekutu Komplementaris”.
Berbeda dengan anggota / sekutu yang hanya menanamkan modal maka anggota tersebut akan lebih aktif dari hal luar hingga pengurus internal, terdapat patokan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh sekutu komplementaris yaitu:
- Apabila menanam modal ikut campur dalam hal pengurusan CV, maka akan dianggap sebagai sukarelawan yang berusaha terikat dengan tanggung jawab yang dimiliki dan secara pribadi juga akan menanggung serta memikul seluruh utang CV.
- Jika terdapat anggota yang terlibat dalam permasalahan karena terlibat dalam kepengurusan, maka CV juga harus ikut dan turut andil dalam kepengurusan yang mereka campuri.
Cara Memperoleh Kepemilikan CV
Kepemilikan saham menjadi sangat penting untuk keberlangsungan modal yang akan diperlukan oleh CV, maka dari itu keberlangsungan dari waktu ke waktu membutuhkan kepemilikan saham oleh anggota sekutu komanditer / penanam modal, berikut cara memperoleh kepemilikan saham dalam CV:
[the_ad id=”18094″]
- Terdapat istilah instan untuk perpindahan kepemilikan, yaitu “Saham Blanko”. Hal tersebut tidak diperlukan formalitas sedikitpun, namun walaupun begitu tetap harus memiliki izin dari sekutu komplementaris / komanditer yang lain.
- Pihak yang berwenang mengalihkan ke orang lain dikarenakan tidak dibayar penuh secara tunai, maka sebelum mendapatkan kepemilikan yang resmi akan tetap menjadi “atas nama”, penggantian akan diberlakukan cukup dengan endosemen.
Unsur-Unsur CV
Pada dasarnya unsur-unsur dari pengertian CV atau Persekutuan Komanditer ini dibagi menjadi 4 bagian.
Berikut adalah beberapa unsur-unsur dari CV beserta penjabarannya.
-
CV Sebagai Media Perkumpulan
Unsur CV sebagai media perkumpulan ini sebenarnya masih terbagi lagi menjadi empat. Yaitu untuk kepentingan bersama, CV sebagai kehendak bersama dan juga mempunyai tujuan bersama serta yang terakhir CV memiliki kerja sama.
-
CV Sebagai Media Persekutuan Perdata
Pengertian unsur CV yang satu ini adalah CV digunakan sebagai media perjanjian timbal baling, CV digunakan untuk inbreng, dan yang terakhir CV digunakan untuk pembagian keuntungan.
-
CV Sebagai Firma
Berikutnya ada pengertian unsur CV yang menjadi Firma. Maksudnya adalah CV ini digunakan untuk menjalankan perusahaan, menggunakan nama bersama, kemudian menjadi tanggung jawab dari sekutu yang bersifat pribadi secara keseluruhan.
-
Unsur Khusus CV
Yang terakhir adalah unsur Khusus dari CV yang menjadi persekutuan Firma yang dibangun sesuai dengan bentuk khusus. Bentuk khusus ini maksudnya adalah sekutu komanditer.
Sifat CV
[the_ad id=”26055″]
Menjadi salah satu bentuk dari badan usaha, CV tentu saja juga mempunyai beberapa sifat-sifat tertentu yang dimiliki oleh CV. Dimana sifat yang pertama adalah modal yang telah diberikan oleh anggota kepada CV akan sulit untuk diminta atau ditarik kembali.
Modal yang dibutuhkan untuk membuat CV juga tergolong sangat besar karena dibentuk bersamaan dengan banyak pihak sekaligus. Perusahaan yang dibentuk dengan dasar hukum CV ini akan lebih mudah untuk mendapatkan kredit pinjaman.
Setiap anggota yang aktif di CV ini mempunyai tanggung jawab yang sangat besar. Bahkan tanggung jawab dari anggota aktif ini bisa dibilang tidak terbatas. Berbeda dengan anggota pasif yang hanya perlu menunggu keuntungan dari CV saja.
Proses pendirian dari CV ini juga tergolong sangat mudah untuk didirikan, selain itu tingkat kelangsungan hidup dari CV ini juga tergolong tidak menentu dan sulit untuk diprediksi.
Ciri-Ciri CV
Nah setelah kita membahas tentang pengertian CV, dan juga beberapa sifat-sifat CV. Kini kita saatnya akan membahas bersama tentang ciri-ciri dari CV tersebut.
Dimana setiap anggota aktif atau pengurus di CV ini adalah anggota yang nantinya akan menjalankan semua operasional dari perusahaan serta mempunyai hak untuk menjalankan bentuk perjanjian bersama pihak ketiga.
Hal ini berarti semua bentuk kebijakan serta peraturan akan dijalankan oleh semua anggota aktif dari CV tersebut. Setiap anggota aktif ini juga sering disebut juga sebagai kuasa persero. Dimana mereka memiliki peran untuk memikul tanggung jawab penuh atas kelangsungan hidup dari perusahaan.
Kelangsungan hidup perusahaan disini seperti yang telah tertuang di UU Hukum Dagang dimana persero aktif akan bertanggung jawab termasuk juga masalah hutang CV.
[the_ad id=”18094″]
Sementara untuk anggota pasif ini tidak bekerja, hal ini karena mereka hanya perlu menyetorkan modal kepada perusahaan. Jadi jika nanti perusahaan mengalami kerugian atau bagkrut, tanggung jawab dari anggota pasif ini hanya sebatas modal yang sudah dikeluarkan saja.
Sama halnya juga perusahaan mendapatkan keuntungan atau laba, maka anggota pasif ini hanya akan memperoleh keuntungan sama seperti modal yang sudah dikeluarkan sebelumnya.
Anggota pasif ini juga mempunyai status yang sama di hadapan hukum. DImana nantinya mereka juga bisa memperoleh keuntungan dari modal yang sudah disetorkan kepada perusahaan. Mereka tidak ikut campur terhadap sistem pengurusan, sistem perusahaan atau bentuk kegiatan lainnya dari perusahaan.
Kelebihan dan Kekurangan CV
Terakhir, kita akan membahas tentang kelebihan dan juga kekurangan dari CV. Tentu saja segala bentuk usaha mempunyai beberapa kelebihan dan juga kekurangan di dalamnya, termasuk juga CV ini. Untuk itu, berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari CV.
Kelebihan CV
Ada beberapa keuntungan yang bisa kita dapatkan jika kita memilih membangun CV. Dimana keuntungan yang pertama adalah kemampuan dari manajemen di dalam perusahaan CV tentu saja akan sangat besar.
Perusahaan CV juga akan lebih mudah untuk memperoleh modal usaha dalam membangunnya.
Hal ini karena pihak kreditur atau pihak yang memberikan pinjaman akan jauh lebih percaya terhadap perusahaan CV ini.
Perusahaan CV juga akan jauh lebih mudah memperoleh modal tambahan karena CV adalah salah satu jenis perusahaan yang sangat populer di Indonesia.
CV juga bisa mudah berkembang dan juga pengelolaannya juga bisa menjadi lebih baik lagi. Hal ini karena kebanyakan manajemen dari CV ini ditempati oleh orang-orang yang memang sudah ahli di dalam bidangnya.
[the_ad id=”26309″]
Kekurangan CV
Selain memiliki kelebihan, tentu saja CV juga memiliki kekurangan. Dimana kekurangan jika kita membentuk CV adalah anggota aktif yang ada pada CV ini mempunyai tanggung jawab yang sangat besar dan cenderung tidak terbatas. Kelangsungan hidup atau proses pembangunan CV ini juga tidak bisa diprediksi.
Untuk anda yang sudah menyetorkan dana ke CV tentu saja dana yang sudah anda berikan tersebut sangat sulit bahkan tidak bisa ditarik kembali.
Hal ini karena modal yang sudah anda setorkan tersebut sudah dibelikan beberapa alat-alat operasional dari CV tersebut.
Karena dibentuk dengan banyak kepala atau banyak orang, sudah bisa dipastikan jika CV ini sangat rentan terhadap terjadinya konflik dari setiap pemodal di dalam CV itu sendiri.
Nah itulah beberapa penjelasan mengenai pengertian CV dan juga Arti CV. Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan untuk Sahabat Tedas.id.