Umum

Pajak : Pengertian, Jenis-Jenis dan Manfaatnya

Kita semua tentu saja sudah mendengar yang namanya pajak. Entah itu pajak bumi atau pajak bangunan, pajak penghasilan, pajak motor, semua sudah kita rasakan dalam kehidupan bermasyarakat sehari-hari.

Bahkan kadang produk konsumtif seperti makanan atau baju yang anda kenakan sudah terkena pajak.

Memang jika secara sepintas pajak memberatkan masyarakat, namun apakah anda tahu apa pengertian pajak sebenarnya? Apa saja manfaat pajak?

Setiap negara tentu saja membutuhkan pembayaran pajak dari setiap rakyatnya. Dimana pajak adalah salah satu sumber penghasilan negara yang nantinya juga akan dipakai untuk kepentingan bersama dalam kehidupan bernegara.

Oleh sebab itu, pajak bersifat wajib untuk setiap orang yang tinggal dalam suatu negara entah itu warga negara Indonesia atau warga negara asing.

Pengertian Pajak

pajak adalah
Sebelum kita mengetahui manfaat pajak dan jenis-jenis pajak, alangkah lebih baik jika kita memahami terlebih dulu apa itu pajak? Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum.

Manfaat dari pajak tidak akan langsung bisa dinikmati oleh orang yang wajib pajak, hal ini karena pajak akan digunakan untuk kepentingan bersama bukan kepentingan individual.

Pajak adalah salah satu sarana yang digunakan untuk pemerataan pendapatan warga negara dan juga sumber dana pembangunan negara untuk pemerintah. Jadi nantinya pada jangka panjang masyarakat umum lah yang bisa menikmati efek dari adanya pembangunan dari uang pajak tersebut.

Misalnya saja anda membayar pajak jalan raya, nah maka anda nanti akan menikmati manfaat dari adanya pajak jalan raya jika ada perbaikan jalan raya di daerah tempat anda tinggal.

Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang ketentuan umum dan juga tata cara dari perpajakan. pajak adalah kontribusi wajib kepada pemerintahan negara yang terutang oleh perorangan atau pribadi, badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan timbal balik langsung dan akan digunakan guna keperluan negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jadi bukan hanya jasa timbal balik yang bersifat tidak langsung, namun pemungutan pajak juga dilakukan berdasarkan norma hukum dan juga bersifat memaksa agar penolakan untuk membayar atau menghindari pembayaran pajak termasuk dalam pelanggaran hukum.

Nah oleh karena itu, setiap rakyat diwajibkan untuk membayar pajak sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.

Jenis-Jenis Pajak

Jenis-Jenis Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang wajib kita bayarkan kepada pemerintah Indonesia.

Menurut Lembaga Pemungutan Pajak, jenis pajak ini bisa ditinjau dari berbagai segi yaitu berdasar pada sistem pemungutannya, berdasarkan sifatnya dan juga berdasarkan instansi pemungut pajak tersebut.

1. Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan

Jika dilihat dari cara pemungutannya, jenis pajak dibagi menjadi 2 yaitu jenis pajak langsung dan juga pajak tidak langsung.

a) Pajak Langsung

Pajak langsung adalah pajak yang harus ditanggung diri sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dialihkan kepada pihak lainnya.

Pajak langsung ini harus dibayar secara berkala berdasarkan pada surat ketetapan pajak yang sudah dibuat di kantor pajak.

Dari surat ketetapan pajak inilah yang terdapat keterangan jumlah nominal yang harus dibayarkan oleh wajib pajak.

Contoh pajak langsung adalah Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Penghasilan.

b) Pajak Tidak Langsung

Pengertian pajak tidak langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dialihkan kepada pihak lainnya. pajak ini ditagihkan berdasarkan aktivitas atau peristiwa tertentu.

Jadi pajak ini tidak dibayarkan secara berkala. Pemerintah memungut pajak ini jika memang terjadi peristiwa yang terjadi pada wajib pajak.

Contoh dari pajak tidak langsung misalnya adalah penjualan barang mewah, bea materai, pajak penambahan nilai atau PPN dan juga cukai.

2. Pajak Berdasarkan Instansi Pemungutnya

Jenis pajak berikutnya dibagi berdasarkan instansi pemungutnya.

Dimana berdasarkan lembaga yang memungut pajak tersebut, pajak bisa dikategorikan menjadi 2 yaitu pajak negara dan juga pajak daerah.

a) Pajak Negara

Pengertian pajak negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pemungutan dari pajak ini dilakukan lewat instansi pemerintah pusat seperti Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak atau kantor inspeksi pajak yang tersebar di Indonesia.

Contoh dari pajak negara adalah misalnya pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, bea masuk, bea materai dan juga pajak bumi bangunan.

b) Pajak Daerah

Jika diatas adalah pajak negara, berikutnya ada pajak daerah yang merupakan kebalikan dari pajak negara.

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut pemerintah daerah. pajak ini terbatas dimana hanya untuk rakyat yang tinggal di daerah tersebut dan dipungut oleh Pemda Tingkat I atau Pemda Tingkat II.

Contoh dari pajak daerah misalnya adalah pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak radio, pajak tontonan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor dan juga masih banyak lagi jenis pajak daerah yang ada.

3. Pajak Berdasarkan Sifat

Jenis pajak berdasarkan sifatnya dibagi menjadi 2 jenis yaitu pajak objektif dan juga pajak subjektif.

a) Pajak Subjektif

Pengertian pajak subjektif adalah pajak yang pengambilannya didasarkan pada kondisi wajib pajak.

Jadi besar atau kecilnya nominal pajak juga tergantung dari kemampuan wajib pajak tersebut.

Contoh dari pajak subjektif adalah pajak kekayaan dan juga pajak penghasilan.

b) Pajak Objektif

Pajak objektif adalah pajak yang pengambilannya didasarkan pada kondisi objek tanpa harus memperhatikan pada kondisi wajib pajak. Jadi pajak ini terkait pada objek dan juga dikalkulasikan berdasarkan objek.

Contoh dari pajak objektif adalah pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea masuk, bea materai, dan pajak pertambahan nilai.

Ciri-Ciri Pajak

Ciri-Ciri Pajak
Berdasarkan Undang-Undang KUP Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak adalah suatu kontribusi wajib kepada negara yang terutang kepada orang atau badan yang bersifat memaksa.

Kontribusi wajib pajak tersebut tentu saja tidak bisa mendapatkan imbalan secara langsung dan akan digunakan untuk keperluan negara. Jika kita melihat dari pengertian pajak yang sudah saya jelaskan diatas, berikut adalah ciri-ciri dari pajak.

Pajak adalah kontribusi wajib yang berlaku untuk semua warga negara. Hal ini berarti setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat menjadi wajib pajak akan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak. Lalu apa itu wajib pajak? wajib pajak adalah warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan juga syarat objektif.

Pajak memiliki sifat yang memaksa untuk setiap warga negara. Jika seseorang sudah memenuhi syarat objektif dan juga syarat subjektif. Oleh sebab itu mereka akan wajib untuk membayar pajak. Jika seseorang wajib pajak dengan sengaja tidak ingin membayar pajak yang sudah ditetapkan maka akan ada sanksi administratif atau hukuman pidana.

Warga negara tidak bisa mendapatkan imbalan langsung. Hal ini karena pajak berbeda dengan retribusi. Saat kita membayar pajak dalam jumlah tertentu, setiap wajib pajak tidak bisa langsung menerima manfaat dari pajak yang sudah dibayarkan.

Namun wajib pajak akan mendapatkan manfaat misalnya seperti berikan fasilitas umum, perbaikan jalan raya, beasiswa pendidikan dan masih banyak lagi.

Fungsi Pajak Untuk Masyarakat Dan Negara

Fungsi Pajak Untuk Masyarakat Dan Negara
Pajak mempunyai peran yang cukup signifikan dalam kehidupan bernegara. Khususnya pada pembangunan fasilitas umum seperti perbaikan jalan raya yang tentu saja juga akan dinikmati oleh semua masyarakat Indonesia.

Pajak juga merupakan sumber pendapatan dari negara untuk membiayai semua pengeluaran yang dibutuhkan termasuk juga pengeluaran atau anggaran untuk melakukan pembangunan.

Berikut adalah beberapa fungsi pajak.

1. Fungsi Mengatur Atau Regulasi

Pajak adalah alat yang mengatur kebijakan negara pada lapangan sosial dan juga ekonomi.

Fungsi pajak yang bersifat mengatur tersebut diantaranya adalah pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi, pajak biasa digunakan untuk alat pendorong kegiatan ekspor barang, pajak bisa memberikan perlindungan kepada barang produksi dalam negeri dengan adanya

Pajak pertambahan Nilai Atau PPN, pajak juga bisa mengatur serta menarik investasi modal yang bisa membantu perekonomian sehingga bisa semakin produktif.

2. Fungsi Anggaran

Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan uang atau dana yang didapatkan dari wajib pajak yang akan disimpan di kas negara guna membiayai pembangunan nasional atau untuk pengeluaran negara yang lainnya.

Dengan demikian manfaat pajak adalah untuk sumber pendapatan negara yang mempunyai tujuan untuk menyeimbangkan antara pendapatan dan juga pengeluaran negara.

3. Fungsi Pemerataan

Pajak bisa digunakan untuk menyesuaikan dan juga menyeimbangkan antara pembagian pendapatan yang akan diseimbangkan dengan kebahagiaan dan juga kesejahteraan masyarakat.

Dalam contoh kasus ini manfaat dari pajak adalah untuk melakukan pemerataan.

4. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak terakhir adalah fungsi stabilitas. Maksudnya fungsi stabilitas disini adalah dengan adanya pajak, pemerintah jadi bisa menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas perekonomian suatu negara. Jadi pajak juga bisa berfungsi untuk mengendalikan inflasi.

Pemerintah jadi bisa mengatur jumlah uang yang beredar dengan adanya pemungutan pajak atau pemakaian pajak yang lebih efektif dan juga efisien.

Dengan adanya peningkatan pajak tentu saja jumlah uang yang beredar di masyarakat akan menurun sehingga inflasi tidak mungkin terjadi.

Sebaliknya, apalagi kondisi negara dalam deflasi maka pemerintah harus menurunkan pajak.

Dari semua fungsi pajak yang sudah saya jelaskan diatas kita sebagai masyarakat jadi bisa lebih menikmati berbagai manfaat yang akan kita dapatkan dengan adanya pajak.

Beberapa manfaat pajak diantaranya adalah adanya subsidi pangan, subsidi transportasi umum, subsidi bahan bakar, peningkatan kualitas fasilitas umum seperti jembatan, jalan, rumah sakit, sekolah, banyaknya lapangan kerja baru, bantuan untuk pengangguran, subsidi listrik dan banyak lagi manfaat pajak yang bisa kalian rasakan.

Selesai sudah pembahasan kali ini terkait pengertian pajak, jenis-jenis pajak, manfaat pajak. Semoga bisa bermanfaat untuk anda.

Sebagai warga negara tentu saja kita harus wajib selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

Sementara untuk pemerintah tentu saja harus bisa memanfaatkan atau mengelola uang pajak dari rakyat semaksimal mungkin untuk kemakmuran rakyat.

Anton Wahyu

Nama Saya Anton Wahyu biasa dipanggil Anton. Saya adalah Mahasiswa Teknik Informatika di Universitas Swasta di Solo. Saya juga merupakan penulis artikel, punya hobi mendengarkan musik, di website ini Saya mencoba membagikan informasi yang semoga bermanfaat untuk Anda.

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cek Juga
Close
Back to top button