Copyright: Pengertian, Manfaat dan Cara Mendapatkannya
Suatu hasil karya yang anda ciptakan sendiri memang sangat berarti dan berharga. Namun, apa jadinya jika hasil karya anda di jiplak dan diakui oleh orang yang tidak bertanggung jawab?
Tentu saja hal itu sangat tidak anda inginkan untuk terjadi. Untuk mengatasi penjiplakan dan diakui oleh orang lain di suatu hasil karya, anda bisa memberikan copyright pada hasil karya anda.
Ada beberapa karya yang bisa anda beri copyright untuk menghindari karya anda dijiplak oleh orang lain. Hasil karya yang bisa anda beri copyright seperti, hasil karya seni, karya sastra, fotografi dan sinematografi, pertunjukan teatrikal, dan karya musik. Copyright sangat penting untuk melindungi karya anda.
Pengertian Copyright
Pembuatan suatu karya yang orisinil berhak mendapatkan hak cipta; seperti karya seni, musik, fotografi dan sinematografi, dll.
Menurut undang-undang berlaku yaitu UU No 28 tahun 2014 tentang hak cipta, mengatakan bahwa copyright atau hak cipta adalah hak eksklusif yang didapatkan oleh pencipta karya untuk memperbanyak dan memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan.
Untuk mendapatkan hak cipta di karya yang anda hasilkan, anda bisa mendapatkannya secara langsung dengan mendaftarkan karya anda ke badan yang berwenang. Suatu karya yang sudah anda ciptakan lebih baik untuk cepat meminta permohonan perlindungan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).
Manfaat Copyright
Hak cipta atau copyright diberikan pada suatu karya untuk mendapatkan keuntungan tersendiri bagi orang yang menciptakan suatu karya.
Copyright dapat melindungi karya anda dari orang yang tidak bertanggung jawab yang secara sengaja mengambil karya anda.
Dengan begitu, anda tidak perlu khawatir lagi karya anda akan diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Karena jika karya anda sudah memiliki hak cipta, bagi siapapun yang melanggar karya anda akan melanggar hukum yang telah ditetapkan.
Manfaat utama dari pemberian hak cipta bagi karya adalah untuk melindungi karya dari peniruan, penjiplakan, atau pencurian dengan tanpa izin.
Apalagi dengan berkembangnya dengan teknologi yang semakin pesat dan semakin bertambahnya media sosial yang bisa dimanfaatkan oleh orang bertanggung jawab untuk memanfaatkan karya anda.
Manfaat copyright untuk karya anda memang sangatlah penting. Dengan adanya hak cipta di karya anda, dapat membuat orang yang ingin mencuri karya anda akan berpikir 2 kali.
Pasalnya anda bisa membawa masalah penjiplakan karya kedalam ranah hukum. Dimana orang yang menggunakan karya anda secara ilegal atau tanpa izin dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi akan mendapatkan hukuman yang telah berlaku.
Maka dari itu jika anda ingin melindungi karya anda dari orang yang tidak bertanggung jawab yang secara sengaja menggunakan karya anda tanpa izin, anda harus memberi hak cipta terhadap karya yang sudah anda ciptakan.
Itulah manfaat dari copyright atau hak cipta jika anda berikan ke karya yang sudah anda ciptakan.
Contoh Hasil Karya Yang Bisa Diberi Copyright
Jika kalian sudah tahu dan paham tentang apa itu copyright. Berikutnya saya akan memberikan informasi tentang apa saja hasil karya yang bisa diberi copyright.
Berikut adalah beberapa hasil karya yang dapat diberi copyright.
1. Hasil Cipta Seni Dan Desain
Hasil cipta seni dan desain bisa mendapatkan dan diberi copyright. Contoh dari hasil cipta seni dan desain seperti kolase, lukisan atau patung. Ada pula contoh hasil cipta seni dan desain lainnya seperti batik yang menjadi bagian dari hasil cipta seni.
Bukan hanya itu saja, namun karya tradisional lainnya seperti kain ikat, kain songket juga bisa menjadi hasil cipta seni yang dapat dilindungi oleh copyright. Segala hasil karya seni yang proses pembuatanya memerlukan ide seni dan juga ide desain tentu saja bisa dilindungi oleh pemerintah dengan adanya copyright.
2. Karya Sastra
Contoh hasil karya yang bisa diberi copyright adalah karya sastra. Karya sastra yang meliputi buku dan juga berbagai tulisa lainnya. Misalnya saja seperti pamflet dan juga terjemahan. hasil karya tulisan tersebut sudah pasti dilindungi dengan adanya hak cipta karena menulis yang juga memerlukan ide sendiri.
Kemudian dibutuhkan juga kemampuan intelektual untuk melakukan dan menciptakan karya sastra sehingga sudah seharusnya hasil karya tulisan tersebut dilindungi dan dihargai. Bahkan untuk saat ini program komputer uga menjadi hasil karya yang harus dilindungi dengan adanya copyright.
3. Fotografi Dan Sinematografi
Berikutnya ada fotografi dan sinematografi yang saat ini juga dilindungi oleh pemerintah. Menjalani dunia fotografi tentu saja ada suka dan duka.
Salah satu duka dunia fotografi adalah karena rawannya hasil karya jepretan kita dicolong oleh orang lain untuk keperluan tertentu yang dimana kita tidak mendapatkan imbalan apa-apa dari foto kita yang dipakai oleh orang lain tersebut.
Namun saat ini penggiat dunia fotografi boleh merasa aman karena saat ini hasil karya dari jepretan mereka tidak akan ditiru oleh orang lain dengan cara ilegal. hal ini karena saat ini sudah ada hak cipta dari fotografi dan juga sinematografi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
4. Kreasi Pertunjukan
Berikutnya adalah kreasi pertunjukan seperti penampilan pantomim dan juga penampilan teatrikal yang tentu saja juga memerlukan ide dan juga kemampuan intelektual untuk menciptakannya. Contoh lain dari kreasi pertunjukan adalah koreografi dan juga pertunjukan pewayangan yang saat ini sudah diberikan copyright.
5. Musik Dan Lagu
Saat ini musik, lagu dan lirik lagu juga sudah dilindungi dengan adanya copyright. Seringkali dewasa ini musik dan lagu lainnya memiliki kesamaan atau terkadang juga ada beberapa penyanyi yang melakukan cover atas lagu tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan atau pendapatan pribadi dimana sang pencipta lagu atau musik tersebut tidak mendapatkan keuntungan atas kegiatan cover atau penjiplakan lagu tersebut.
Untungnya saat ini sudah ada copyright dimana kita tidak bisa dengan mudah melakukan penjiplakan terhadap lagu. Contoh nyata adanya copyright pada lagu atau musik adalah seperti Youtube yang sudah memberikan teguran kepada channel yang memasukan unsur lagu tertentu pada video channel mereka.
Cara Mendapatkan Copyright
Jika anda sudah menciptakan suatu hasil karya seni tentu saja anda harus mendaftarkan dan mendapatkan copyright.
Pemberian copyright biasanya akan dilakukan secara legal dengan cara mendaftarkan hasil karya yang sudah anda buat pada badan yang memang berwenang. jadi anda yang sudah menciptakan hasil karya tertentu dapat dengan mudah dan langsung mengajukan permohonan perlindungan seperti itu.
Cara mendapatkan copyright pun kini juga tidak rumit. Anda hanya tinggal mempersiapkan segala persyaratan yang diminta oleh instansi yang berwenang. Setelah itu anda akan mendapatkan copyright secara resmi. Setelah anda mendapatkan copyright atas karya yang anda buat tersebut, anda bisa mendapatkan kendali penuh atas semua hasil karya anda.
Namun copyright biasanya mempunyai durasi masa berlaku yang sudah ditentukan sebelumnya, sangat penting untuk anda mengetahui durasi copyright yang diberikan.
Copyright adalah hal yang sangat penting dan harus dipahami oleh para pebisnis untuk bisa mematenkan hasil karya atau produk yang sudah mereka buat. hal sepenting ini untuk mengatur pengeluaran suatu perusahaan yang dapat membengkak tanpa sebab jika kita tidak mengawasinya.
Dengan adanya copyright anda juga bisa mengawasi dan memiliki kontrol penuh terhadap produk atau hasil karya yang sudah Sahabat Tedas.id buat tersebut.