Cara Mengecek NPWP Online: Mudah, Cepat dan Praktis
Artikel terakhir diperbaharui 22-05-2023 oleh Aldy Amrillah
Cara Mengecek NPWP Online – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan.
Nomor NPWP diberikan sebagai identitas untuk melaksanakan wajib pajak di Indonesia.
Ketentuan wajib pajak sendiri sudah diatur dalamUU No. 16, Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Bagi anda yang sudah memiliki penghasilan maka wajib memiliki nomor NPWP.
Tidak semua orang diwajibkan untuk membayar pajak. Ada ketentuan tersendiri yang berlaku mengenai penghasilan yang kurang dari nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Anda yang berpenghasilan kurang dari nominal penghasilan PTKP, tidak wajib membayar pajak walaupun telah memiliki NPWP.
Tetapi, jika anda melanggar aturan kepemilikan NPWP, maka anda akan dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yakni 6 bulan sampai 6 tahun penjara atau denda minimal dua kali lipat utang pajak.
Jika anda merasa malas untuk datang dan mengantri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sekarang kamu dapat mengakses dan memiliki NPWP dengan mudah secara online.
Kelengkapan informasi tentang data serta jumlah yang harus dibayarkan pajak saat ini sudah dapat dilakukan secara online. Selain itu, anda juga bisa membuat nomor NPWP secara online.
Apa Risiko Tidak Punya NPWP?
Memiliki NPWP adalah kewajiban bagi pribadi atau badan usaha yang telah memperoleh penghasilan diatas PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak selama satu tahun. Lalu apa saja resikonya jika tidak memiliki NPWP?
-
Terkena Potongan PPh Tinggi
Risiko pertama bagi karyawan swasta atau negeri maupun pejabat sampai dengan TNI adalah wajib membayar potongan Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi dibandingkan karyawan lain yang telah memiliki NPWP.
-
Sulit Untuk Mengajukan Kredit dan Investasi
NPWP menjadi salah satu syarat dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Produk perbankan atau investasi yang membutuhkan NPWP dalam pengajuannya adalah KPR, KKB, KTA, Deposito, dan Investasi Saham.
Jika anda tidak memiliki NPWP, jangan kaget apabila pihak bank menolak anda ketika mengajukan kredit atau investasi.
-
Potongan Pajak Yang Tinggi Saat PHK
Jika anda terkena PHK dan tidak memiliki NPWP, pesangon atau kompensasi yang anda dapatkan akan dipotong pajak hingga 20% lebih tinggi dibandingkan karyawan yang sudah memiliki kartu NPWP.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Tidak memiliki NPWP hanya membuat anda rugi besar. Mulai dari rugi keuangan hingga mengganggu ketenangan. Maka segeralah membuat NPWP milik anda sendiri.
Perkembangan teknologi di Indonesia yang semakin maju dapat mempermudah anda dalam membuat NPWP secara online. Anda tidak perlu lagi datang dan mengantri untuk membuat NPWP.
Dirjen Pajak atau DJP telah menyediakan fasilitas aplikasi online untuk pendaftaran pembayaran, dan pengecekan pajak. Anda dapat menghemat waktu dengan menggunakan aplikasi online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Baca Juga: Pengertian UKM
Cara membuat NPWP secara online, anda hanya perlu mengunjungi website resminya di link ereg.pajak.go.id dan siapkan foto KTP. Setelah mengunjungi website resmi, anda tinggal mengisi formulir dan submit.
Setelah berhasil membuat NPWP online, dalam beberapa hari, kartu NPWP akan dikirim ke alamat rumah anda.
Nomor NPWP tidak boleh diberikan kepada orang lain secara bebas. Nomor NPWP bersifat rahasia dan hanya yang berkewajiban yang bisa mengakses NPWP
Bahkan, jika anda ingin menyuruh orang lain untuk membayar pajak atau mengecek nomor NPWP, anda harus menyertakan surat kuasa dengan tanda tangan diatas materai.
Cara Mengecek NPWP Online Dengan Mudah dan Cepat
Setelah anda sudah terdaftar, anda juga bisa cek nomor NPWP dengan cara mengecek NPWP online. Anda bisa cek nomor NPWP secara online dengan berbagai cara yang sangat mudah. Simak cara cek NPWP aktif dengan cepat sebagai berikut.
-
Cek Nomor NPWP Melalui Aplikasi DJP
Selain anda mendaftar NPWP secara online melalui aplikasi DJP, anda juga dapat mengecek NPWP online di aplikasi DJP.
Berikut cara mengecek NPWP Online melalui aplikasi DJP:
– Masuk ke aplikasi DJP
– Masukan akun yang sama saat mendaftar NPWP
– Buka dashboard
– Anda akan menemukan identitas dan nomor NPWP
-
Cek NPWP Aktif Melalui Website Resmi
Cara mengecek NPWP online dengan mudah selanjutnya adalah melalui website resmi. Masuk ke situs ereg.pajak.go.id dan ikuti langkah-langkahnya.
– Buka website ereg.pajak.go.id
– Isi kolom NPWP dengan lengkap dan benar
– Lalu pointer mouse akan otomatis berpindah ke kolom email dan silahkan menunggu beberapa saat
– Jika nomor NPWP berstatus aktif, maka kolom nama akan mengeluarkan data pemiliknya. Jika tidak muncul, anda perlu mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mengkonfirmasi status nomor NPWP anda.
-
Cek NPWP Pribadi Melalui Email
Selanjutnya, cara mengecek NPWP online bisa dilakukan melalui email. Cara melalui email ini juga merupakan cara cek nomor NPWP online dengan mudah.
Anda tinggal menulis email melalui email pribadi dan menyampaikan maksud dan tujuan anda. Lalu, kirim email ke alamat email resmi pengaduan@pajak.go.id.
-
Cek Nomor NPWP Melalui Faksimili
Cara mengecek NPWP online yang tidak kalah mudah dengan cara sebelumnya adalah melalui faksimili. Cara ini memang terbilang cara lama pada zaman ini. Namun, anda tetap bisa mencoba cara mengecek NPWP melalui faksimili ini.
Faksimili akan mengirimkan pesan melalui surat yang nantinya salinan surat akan diterima oleh pihak DJP. Namun, anda harus sabar untuk menghubungi nomor 021-5251245.
Pesan tidak akan bisa langsung dibalas dalam waktu itu. Pesan anda akan dibalas dua hingga lima hari setelah anda mengirimnya.
-
Cek NPWP Online Melalui Kring Pajak
Selain menyediakan aplikasi, Dirjen Pajak (DJP) juga menyediakan layanan Kring Pajak yang berupa layanan telepon dengan nomor 1500200.
Program ini dirilis pada tahun 2012. Kring Pajak akan menjamin menjaga kerahasiaan terkait percakapan yang anda lakukan dengan operator pajak.
Kamu bisa menanyakan dan cek NPWP pribadi melalui Kring Pajak dan akan dijawab langsung oleh orang yang ahli tentang perpajakan. Sehingga apapun yang anda tanyakan, jawaban yang diberikan akan terjamin validitasnya.
Kring Pajak 1500200 memiliki waktu layanan mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Di luar waktu tersebut, anda akan dilayani oleh mesin interactive voice respons yang selalu siap selama 24 jam penuh.
Cara Aktifkan Kartu NPWP
Jika kartu NPWP anda berstatus nonaktif, anda dapat mengaktifkan kembali kartu NPWP secara mudah dengan cara ini.
– Dapatkan formulir yang dapat anda unduh melalui internet atau anda dapatkan di KPP
– Isi formulir permohonan aktivasi NPWP dengan benar
– Serahkan formulir yang sudah diisi langsung ke KPP setempat
Aktivasi NPWP ini hanya bisa dilakukan bagi anda yang NPWP nya berstatus nonefektif (NE). Untuk anda yang NPWP nya nonaktif karena telah dihapuskan (DE) oleh sistem pajak, anda harus membuat NPWP baru.
Itulah 5 cara mengecek NPWP online atau mengetahui informasi lainnya terkait NPWP dan pajak dengan mudah, cepat, dan praktis. Jika anda mengalami kehilangan kartu NPWP, maka anda harus mengunjungi kantor pelayanan pajak setempat untuk meminta cetak ulang kartu jika sudah terdaftar.
Siapkan lampiran dokumen seperti fotokopi KTP. Anda dapat mencetak ulang kartu NPWP di kantor pelayanan pajak setempat secara gratis.
Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat. Simak informasi lainnya hanya di tedas.id.