Umum

Apa Itu PT PMA, Syarat dan Prosedur Pendiriannya

Para investor asing yang tertarik menanam modal di Indonesia harus memiliki PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) secara legal.

Proses pendiriannya membutuhkan cukup banyak syarat administratif yang dan mendapatkan izin dari pemerintah.

Seperti apakah PT PMA bergerak dan bagaimana cara mendirikannya bisa simak dulu hingga akhir.

Pengertian PT PMA

PT PMA adalah perseroan terbatas yang berdiri atas dasar hukum di Indonesia untuk menanamkan modal yang berasal dari modal asing sepenuhnya atau atau patungan dengan penanam modal dalam negeri.

Pengertian dan aktivitas PT PMA telah diatur dalam UU Nomor 25 Th. 2007 Pasal 1 Ayat 3 mengenai Penanaman Modal dan Penanaman Modal Asing.

Modal tersebut bisa saja dimiliki oleh negara asing, perseorangan yang merupakan WNA, badan usaha atau hukum asing termasuk badan hukum Indonesia yang mana modalnya dimiliki pihak asing.

Manfaat yang didapatkan dari perusahaan pemodal asing cukup besar seperti mengurangi angka pengangguran karena semakin luasnya lapangan kerja.

Tidak hanya itu, berkat PT PMA pula mampu meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Oleh karena itulah pendiriannya harus dilakukan dengan detail sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

kantor

Prosedur Pendirian

Prosedur pendirian PT PMA telah diatur dalam Peraturan BKPM No.6 Th. 2018 mengenai Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal.

Berikut ini prosedur pendirian yang perlu diperhatikan:

1.     Menentukan Jenis Usaha

Mulai dengan memilih jenis usaha apa yang akan dijalankan lengkap dengan lokasinya yang jelas. Memastikan bahwa usaha tersebut akan berjalan dengan menggunakan PMA.

2.     Membuat Akta Pendirian

Usai mendapatkan jenis usaha, maka selanjutnya adalah membuat akta pendirian PT PMA yang dilakukan di hadapan notaris.

3.     Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Selanjutnya adalah membuat dan mengajukan surat keterangan domisili perusahaan ke kantor kecamatan terdekat sesuai dengan tempat usaha akan didirikan.

4.     Mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan

Saat sudah memiliki surat keterangan domisili, selanjutnya membuat surat izin usaha perdagangan yang dilakukan langsung di Dinas Perindustrian sesuai domisili perusahaan.

5.     Membuat NIB

Nomor Induk Berusaha perlu didapatkan dengan cara mendaftarkan usaha ke Ditjen Administrasi Hukum Umum secara langsung.

6.     Membuat NPWP Perusahaan

Dokumen selanjutnya yang dibuat adalah Nomor Pokok Wajib Perusahaan yang dibuat di kantor pajak guna mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.     Mengajukan Izin ke BPKPM

Supaya perusahaan bisa langsung berdiri maka penanam modal asing harus mengajukan izin prinsip ke Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Nantinya penanam modal akan mendapatkan rekomendasi dan persetujuan untuk mendirikan PT PMA.

Sebelum mendapatkan izin usaha tetap dan resmi, PT PMA harus beroperasi terlebih dahulu dengan investasi dalam kurun waktu tertentu.

baru setelah berhasil dan mendaftarkan diri ke Disdukcapil maka baru bisa memulai bisnis operasional.

Syarat Pendirian PT PMA

Pada prosedur di atas dapat diperhatikan ada beberapa dokumen penting yang menjadi syarat sebagai berikut:

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya yang sudah mendapatkan pengesahan atau persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  2. NPWP perusahaan yang sudah mendapat Konfirmasi Status Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. NIB
  4. Legalitas alamat kantor pusat perusahaan atau legalitas proyek perusahaan seperti Akta Jual Beli, Hak Atas Tanah, perjanjian sewa menyewa.
  5. Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  6. Bukti penerimaan LKPM periode akhir melalui SPIPISE secara online bagi perusahaan yang telah memiliki kewajiban menyampaikan LKPM.
  7. Surat kuasa jika pengajuan tidak dilakukan langsung oleh pemilik perusahaan

Syarat di atas adalah wajib dan harus dipenuhi agar proses pendirian bisa berjalan dengan lancar.

Artikel Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button